MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN RKP TAHUN 2025 DAN DU-RKP TAHUN 2026

  • Sep 20, 2024
  • LULUK KUSTATI

Grabagan_Post, Rabu (18/09) Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026 yang dilaksanakan dibalai Desa Grabagan dan dihadiri oleh Perangkat Desa, unsur-unsur dan lembaga yang ada didesa beserta forkopincam dan Tenaga ahlii Kabupaten Grobogan.

Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati RKPDes untuk tahun anggaran yang akan datang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa sebagai pedoman dalam penyusunan APBDes. 

Dalam Penyampaian Materi oleh Kepala Desa Grabagan (Eko Setyawan) Musyawarah Desa Penetapan RKPDes ini  dilaksanakan pada pertengahan tahun anggaran yaitu dan ditetapkan maximal pada tanggal 30 September. Beberapa aspek yang dibahas dalam musyawarah ini di antaranya adalah Evaluasi RKP tahun sebelumnya, Rencana pembangunan tahun yang akan datang, Anggaran dan sumber daya, Pengawasan dan evaluasi, Penandatanganan kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam Berita Acara.

Budi Sulistiyo Aji selaku ketua BPD, yang memimpin jalannya Musyawarah Desa (Musdes) dan memaparkan Penetapan RKP dan DU-RKP  ini dan dilaksanakan dengan mencermati program-program yang ada dalam RPJMDes yang melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan lainnya. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Kradenan (KHoiruddin) Setelah RKPDes ditetapkan, Pemerintah Desa akan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk tahun yang yang akan datang. APBD ini nantinya akan menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran tersebut. Menurut Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, tutur Khoirudin.

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Tenaga ahli Kabupaten Grobogan (Syaiful) bahwa Desa Grabagan sebagai desa Mandiri harus bisa mengoptimalisasikan BUMDes dan Optimalisasi Desa wisata jika ada seandaiya ada kemungkinan Dana Desa sudah tidak lagi terdanai oleh pemerintah, karena adanya pergantian kepemimpinan masa akan datang. Selanjutnya Kegiatan Penetapan RKP dan DU-RKP ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan harapan peserta musyawarah.

 

Post by Admin