MUSYAWARAH PEMBAHASAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP) TAHUN 2025 DAN DAFTAR USULAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026

  • Sep 20, 2024
  • LULUK KUSTATI

Grabagan_Post, Selasa (17/09) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan RKP yang dilaksanakan dibalai Desa Grabagan dan dihadiri oleh Perangkat Desa, unsur-unsur dan lembaga desa. Adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran  2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Kepala Desa Grabagan (Eko Setyawan) bahwa MusrenbangDes  akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 sediannya sudah diawali dengan Musyawarah Dusun (MusDus) yang telah dilaksanakan disetiap dusun, yang juga dihadiri oleh Kepala wilayah atau kepala Dusun(Kadus) dan beberapa unsur tokoh- tokoh Masyarakat disetiap dusun.

Dalam kesempatan yang sama juga dituturkan oleh Budi Sulistiyo Aji selaku ketua BPD, MusrenbangDes ini dilaksanakan dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan lainnya. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Kegiatan MusrenbangDes ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan harapan peserta musyawarah, adapun materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025 sebagaimana yang telah diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permeandagri No.114 Tahun 2014.

Post by Admin